Diduga AdanyaPraktek Mafia Tanah di Bali, Anehny Ahli Waris Puri Ukir Pemegang Pipil Asli di Tersangkakan

Hukum & Kriminal 24 Sep 2026 11:17 2 min read 5 views By SATRIYA, ST
Diduga AdanyaPraktek Mafia Tanah di Bali, Anehny Ahli Waris Puri Ukir Pemegang Pipil Asli di Tersangkakan
Diduga AdanyaPraktek Mafia Tanah di Bali, Anehny Ahli Waris Puri Ukir Pemegang Pipil Asli di Tersangkakan

DENPASAR, mediasurabaya-news.com - Melalui kuasa Hukum dari A.A. Ngurah Darmawan dkk. saat memberikan keterangan terkait dugaan kriminalisasi sengketa tanah.

Konferensi Pers Kuasa Hukum Puri Ukir Dalam konferensi pers yang digelar pada 23 September pukul 20.00 WITA, pihak kuasa hukum dari ahli waris Puri Ukir (A.A. Ngurah Darmawan dkk.) membongkar kejanggalan dalam sengketa tanah yang berlokasi di Subak Kerdung, daerah Jalan Pulau Moyo - Pedungan, dengan total luas 7.000 m².

Perbedaan Luas Objek & Bukti Kepemilikan Terdapat ketidaksesuaian signifikan mengenai luas objek tanah yang disengketakan antara pelapor dan terlapor: Pihak Pelapor (Puri Kaleran): Mengklaim tanah seluas 4.764 m² di Subak Kerdung - Jalan Pulau Moyo. Klaim tersebut dilampirkan melalui Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) dengan NOP 51.71.010.002.012.0118.0. Dokumen STPD yang diklaim oleh pihak Pelapor (Puri Kaleran) seluas 4.764 m².

Pihak Terlapor (Puri Ukir): Menyatakan objek tanah tersebut berluas 7.000 m² (0,680 Ha). Pernyataan ini didukung dengan kepemilikan PIPIL ASLI (Keterangan Tanah No. 456/Dps/1979) serta data resmi Informasi Data Pembayaran PBB.

Dokumen Pipil Asli (Keterangan Tanah) Informasi Data Pembayaran PBB (7.000 m²) Surat Keterangan Tanah / Pipil Asli atas tanah sengketa. Dokumen PBB yang mencatat luas tanah sebesar 7.000 m².

Fakta Persidangan & Kejanggalan Status Tersangka Dalam beberapa kali persidangan: Pihak Pelapor (Puri Kaleran): Tidak dapat menunjukkan Pipil Asli sebagai bukti pengakuan hak atas objek tanah sengketa yang dipidanakan di ruang persidangan. Pihak Terlapor (Puri Ukir): Mampu menunjukkan seluruh bukti dan data surat pengakuan hak atas tanah secara sah, termasuk PIPIL ASLI.

Diduga kuat terdapat cacat hukum dalam penetapan tersangka terhadap pihak Puri Ukir. Pihak yang secara sah memegang pengakuan hak atas tanah asli justru dijadikan tersangka atas tuduhan pemalsuan surat (SPORADIK) oleh pihak Puri Kaleran, yang dianggap tidak memiliki dasar hukum yang pasti.

"Kami akan berjuang dan mengungkap tuntas rantai yang DIDUGA sebagai praktik mafia tanah di Bali, agar tindakan seperti ini tidak memakan korban dan menyebabkan kerugian pada pihak lain di kemudian hari." — Kuasa Hukum Terlapor (Puri Ukir)Irjen Pol. Drs. I Wayan Sukawinaya, M.SI dkk. (ARYA WIRAJAYA, S.E)

Recent Articles

Chat with us on WhatsApp